Telah menjadi hal yang umum manakala bulan Ramadhan tiba, di setiap
masjid atau musholla diadakan sholat sunnah Tarawih secara berjamaah,
baik yang berjumlah 8 maupun 20 rakaat. Namun biasanya yang 20 rakaat
dilakukan secara cepat atau lebih cepat daripada yang hanya 8 rakaat.
Adakah dasarnya melakukan shalat secara cepat?
Dalil diperbolehkannya shalat sunnah cepat adalah didasari dari berbagai macam hadits berikut ini:
“Bahwa
Ummu Hani Ra. melihat Nabi Saw. melakukan shalat Dhuha, beliau Saw.
mandi di hari Fathu Makkah (saat itu) lalu shalat 8 rakaat, dan tidak
pernah kulihat Rasul Saw. shalat secepat itu, namun beliau
menyempurnakan rukuk dan sujud.” (Shahih Bukhari Bab al-Jum’at dan Bab
al-Maghaziy).
Dari Hafshah Ra.: “Sungguh Rasul Saw. menanti
muadzin untuk Shubuh, dan melakukan shalat Qabliyah Shubuh dengan ringan
(cepat) sebelum shalat Shubuh.” (Shahih al-Bukhari Bab Adzan).
Dari
Aisyah Ra. berkata: “Rasul Saw. sangat cepat melakukan shalat Qabliyah
Shubuh, hingga aku berkata dalam hati apakah beliau SAW. membaca
al-Fatihah atau tidak.” (Shahih Bukhari Bab al-Jum’at).
Hadits di
atas dari Aisyah Ra. yg menyaksikan shalat Nabi SAW. sedemikian seakan
tidak membaca al-Fatihah. Teriwayatkan pula pada Shahih Muslim pada Bab
Shalatul Musafirin wa Qashriha, teriwayatkan dua hadits yang sama pada
bab yang sama.
Jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan
cepat, demikian teriwayatkan pula pada Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam oleh
Ibn Rajab bahwa diantara ulama salaf melakukan shalat sunnah 1000
rakaat. (Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hadits no. 2 dan no. 50).
Bagaimana
seorang melakukan shalat 1000 rakaat, terkecuali ia melakukannya dengan
cepat. Jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan cepat, namun
yang dimaksud menyempurnakan rukuk dan sujud adalah tuma’ninah. Kadar
tuma’ninah adalah sekadar seorang membaca satu kali “Subhanallah”
(kurang dari 1 detik). Maka jika seorang melakukan shalat, pada i’tidal,
rukuk, duduk, dan sujud ia harus berdiam segenap tubuhnya sekadar
minimal kadar di atas, jika kurang dari itu maka tidak sah shalatnya.
Sebagaimana
beberapa hadits shahih bahwa Rasul Saw. menegur orang yang shalat cepat
dan mengatakan kamu belum shalat, karena ia terus bergerak tanpa
berhenti sekadar tuma’ninah.
Deddy Juniawan Istiqamah di NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar