Senin, 09 Juni 2014

Masalah Seputar Ramadhan (1): Shalat Cepat

Telah menjadi hal yang umum manakala bulan Ramadhan tiba, di setiap masjid atau musholla diadakan sholat sunnah Tarawih secara berjamaah, baik yang berjumlah 8 maupun 20 rakaat. Namun biasanya yang 20 rakaat dilakukan secara cepat atau lebih cepat daripada yang hanya 8 rakaat. Adakah dasarnya melakukan shalat secara cepat?

Dalil diperbolehkannya shalat sunnah cepat adalah didasari dari berbagai macam hadits berikut ini:

“Bahwa Ummu Hani Ra. melihat Nabi Saw. melakukan shalat Dhuha, beliau Saw. mandi di hari Fathu Makkah (saat itu) lalu shalat 8 rakaat, dan tidak pernah kulihat Rasul Saw. shalat secepat itu, namun beliau menyempurnakan rukuk dan sujud.” (Shahih Bukhari Bab al-Jum’at dan Bab al-Maghaziy).

Dari Hafshah Ra.: “Sungguh Rasul Saw. menanti muadzin untuk Shubuh, dan melakukan shalat Qabliyah Shubuh dengan ringan (cepat) sebelum shalat Shubuh.” (Shahih al-Bukhari Bab Adzan).
Dari Aisyah Ra. berkata: “Rasul Saw. sangat cepat melakukan shalat Qabliyah Shubuh, hingga aku berkata dalam hati apakah beliau SAW. membaca al-Fatihah atau tidak.” (Shahih Bukhari Bab al-Jum’at).

Hadits di atas dari Aisyah Ra. yg menyaksikan shalat Nabi SAW. sedemikian seakan tidak membaca al-Fatihah. Teriwayatkan pula pada Shahih Muslim pada Bab Shalatul Musafirin wa Qashriha, teriwayatkan dua hadits yang sama pada bab yang sama.

Jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan cepat, demikian teriwayatkan pula pada Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam oleh Ibn Rajab bahwa diantara ulama salaf melakukan shalat sunnah 1000 rakaat. (Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam hadits no. 2 dan no. 50).

Bagaimana seorang melakukan shalat 1000 rakaat, terkecuali ia melakukannya dengan cepat. Jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan cepat, namun yang dimaksud menyempurnakan rukuk dan sujud adalah tuma’ninah. Kadar tuma’ninah adalah sekadar seorang membaca satu kali “Subhanallah” (kurang dari 1 detik). Maka jika seorang melakukan shalat, pada i’tidal, rukuk, duduk, dan sujud ia harus berdiam segenap tubuhnya sekadar minimal kadar di atas, jika kurang dari itu maka tidak sah shalatnya.

Sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa Rasul Saw. menegur orang yang shalat cepat dan mengatakan kamu belum shalat, karena ia terus bergerak tanpa berhenti sekadar tuma’ninah.

Deddy Juniawan Istiqamah di NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar