Semisal ada orang yang sakit terus menerus yang dimungkinkan tidak
sembuh lagi, namun setelah 20 tahun kemudian ternyata ia sembuh dan kuat
berpuasa. Selama sakitnya ia membayar fidyah, apakah tetap harus
mengqadhai puasa yang telah diganti fidyah tersebut?
Kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa bila pengakhiran qadha puasa tersebut sebab adanya ‘udzur yang istimrar (terus menerus), baginya cukup mengqadha puasa itu tanpa menyertakan membayar fidyah.
Barangsiapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, padahal memiliki kesempatan untuk mengqadhanya, hingga memasuki Ramadhan yang lain (Ramadhan berikutnya) wajib baginya di setip hari yang pernah ia tinggalkan satu mud (6,5 ons) karena enam shahabat nabi menyatakan masalah ini dan tidak ada perbedaan di antara mereka, dan ia berdosa sebab mengakhirkannya.
Imam an-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “Dan wajib baginya satu mud sebab mengakhirkannya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Sedang bagi yang tidak berkesempatan mengqadhainya karena udzurnya yang terus berlangsung hingga memasuki Ramadhan berikutnya maka tidak berkewajiban membayar fidyah (sehari satu mud) sebab pengakhiran qadhanya.” (Al-Iqna’ li asy-Syarbiniy juz 1 halaman 243).
Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengqadhainya lagi adalah pendapat Ibn Abbas, Ibn Umar, Sa’id bin Jubir dan Qatadah: “Puasa yang ada dijalani, puasa yang telah lewat fidyahnya dibayari dan tidak ada qadha puasa lagi.” (Al-Majmu’ ‘ala Syarh al-Muhaddzab juz 4 halaman 366).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar